Alasan Kabupaten Tangerang belum tetapkan besaran UMK tahun 2021

Kamis, 05 November 2020 | 17:15 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Alasan Kabupaten Tangerang belum tetapkan besaran UMK tahun 2021

ILUSTRASI. Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020).


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. Dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait upah minimum 2021 tetap atau tidak naik, sempat menuai beragam reaksi. Ada daerah yang memilih melaksanakan SE tersebut dan adapula yang tidak.

Namun sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum menetapkan umpah minimum di wilayahnya. "Masih belum ada kesepakatan [UMK 2021]," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, kepada Kontan.co.id, Kamis (5/11).

Sejauh ini, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020.

Dengan demikian, Provinsi Banten melaksanakan melaksanakan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain Banten, ada 17 provinsi lain yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni: Jawa Barat, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Kemudian bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kota/kabupaten provinsi Banten, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, menuturkan bahwa terkait UMK 2021 di Kabupaten Tangerang, Banten belum diputuskan.

Sebagai informasi, besaran UMK Kabupaten Tangerang, Banten pada tahun 2020 ialah sebesar Rp 4,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru