Ambon tunggu surat resmi larangan minuman alkohol

Kamis, 05 Februari 2015 | 11:40 WIB Sumber: Antara
Ambon tunggu surat resmi larangan minuman alkohol

ILUSTRASI. Harga HP Samsung Galaxy A Series Terbaru Keluaran 2023 dan Spesifikasinya


AMBON. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Kepulauan Aru menunggu edaran resmi Peraturan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 terkait larangan menjual minuman berakohol di minimarket dan pengecer lainnya. "Kami belum menerima surat edaran resmi Permendag yang diterbitkan pada 28 Januari 2015," kata Kepala Diskopperindag Kepulauan Aru, Ruddy Siwabessy, Kamis.

pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Maluku agar bisa menerima edaran resmi Permendag yang merevisi Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk persiapan, pihaknya juga mencari data dan sumber soal Permendag tersebut di internet. 

Dia mengakui, saat ini minuman beralkohol, termasuk bir memang dijual di sejumlah minimarket atau toko dikarenakan belum adanya pelarangan dan menjual bebas minuman tersebut dengan kadar yang kecil. "Setelah Permendag sudah diterima, segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan peringatan agar mematuhinya sehingga tidak dikenakan sanksi," katanya. 

Di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru minuman beralkohol dipasok dari Surabaya.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5%, namun sekarang tidak boleh menjual sama sekali.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Rachmat menjelaskan, peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan ke depan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa
Terbaru