Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta desak Pemprov DKI lindungi pedagang UMKM Rasun

Selasa, 08 Desember 2020 | 21:40 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta desak Pemprov DKI lindungi pedagang UMKM Rasun

ILUSTRASI. Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta desak Pemprov DKI lindungi pedagang UMKM Rasun


DKI JAKARTA -  JAKARTA. Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Faransyah Agung Jaya, mendesak Pemprov DKI Jakarta memberikan perlindungan terhadap pedagang Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang terancam tergusur proyek Rasuna Garden oleh PT Madara Swarna.

Faransyah mengatakan, ia telah mengusulkan ke Pemprov DKI untuk memediasi pihak  PT Kinanti dan Madara untuk duduk bersama agar mendapatkan solusi.

"Mengingat ini bukan sekedar persoalan B2B, tapi juga berimbas kepada para pedagang yang harus dilindungi oleh Pemprov. Apalagi Pemprov DKI memiliki kewenangan membuat regulasi dan juga penganggaran untuk membantu UMKM sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu,” ujar Faransyah dalam keterangannya, Senin (7/12).

Menurutnya, apabila proses mediasi tersebut gagal, dan pihak Madara tetap mengosongkan lokasi pedagang, Faransyah mengatakan, semua persoalan sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik selama semua pihak mau duduk bersama.

Baca Juga: PSBB Jakarta, ini daftar lengkap cabang Bank Mandiri yang beroperasi di Jakarta

"Namun bisa saja diambil langkah-langkah spesifik yang dapat saya usulkan, misalnya Dinas PPKUKM berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta ikut mengkaji perjanjian Kinanti dengan Madara, dalam kerangka melindungi para pedagang,” ucapnya.

Langkah spesifik lain yang disampaikan Faransyah, adalah Dinas PPKUKM, dan BUMD DKI Jakarta bernegoisasi dengan pihak Madara, guna mengambil alih pengelolaan lahan tesebut agar pedagang UMKM tetap berjualan. “Seperti Thamrin 10 misalnya, yang berada di bawah naungan PD. Pasar Jaya,” urai Faransyah.  

Untuk mengarah kesana, Faransyah menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas PPUKM dan BUMD yang akan membina pedagang.

“Dalam kapasitas sebagai anggota DRD, saya hanya dapat mengusulkan rekomendasi-rekomendasi yang tentunya harus efisien dari sisi anggaran. Mengingat lahan tersebut milik Madara, jadi bagaimana negosiasinya menjadi wewenang  Dinas PPKUM dan BUMD sepenuhnya,”pungkas Faransyah.

Saat PT Kinanti menyediakan fasilitas bagi program OK OCE, dengan menjadikan Gedung Kinanti Building sebagai OK OCE Global Office, Faransyah ketika itu sebagai Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO OK OCE). Untuk mendukung program, OK OCE Global Office memiliki fasilitas ruang rapat, virtual office, co-working space, pelatihan wirausaha, dan seminar.

Selain itu, di halaman belakang gedung OK OCE Global Office dibuat Food Court OK OCE, yang sekarang ini bernama Rasuna Garden dengan merangkul para pedagang UMKM.

Selanjutnya: Ini daftar 80 mal di Jakarta yang kembali beroperasi mulai besok, Senin (15/6)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru