DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberlakukan Peraturan Gubernur terkait larangan penggunaan plastik kresek di Jakarta. Hal ini rencananya akan dilakukan pada awal tahun 2019.
Namun menurut Anies, penertiban penggunaan plastik kresek tidak semudah menertibkan jalan raya. Namun lebih kepada perubahan perilaku masyarakat.
“Ini berbeda dengan menegakkan aturan di Jalan Raya cukup di jalanan, kalau ini di semua tempat dari rumah tangga sampai kegiatan kuliner pertokoan dan lain-lain. ini melibatkan perubahan perilaku di dalam masyarakat,” kata Anies di Monas, Rabu (19/12).
Anies melanjutkan bahwa proses pembicaraan untuk menentukan Pergub ini sudah panjang dengan dinas lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Namun dalam menetapkan Pergub perlu beberapa fase yang dilalui.
“Betul, sebetulnya Sudah agak panjang yang kita siapkan bukan saja mengenai soal pelarangan ya tapi fase-fase ya. Sekarang sedang disiapkan soal fase untuk pendisiplinan. Nanti kalau sudah siap semuanya baru kita umumkan,” ungkapnya.
Anies menegaskan bahwa penggunaan sangat menyeluruh saat ini. Oleh sebab itu, pendisiplinan dalam melarang penggunaan plastik di berbagai tempat perlu ditingkatkan.
Larangan penggunaan plastik ini menyusul sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa 90% merek garam meja yang dikonsumsi mengandung kadar mikropastik yang berbahaya bagi tubuh manusia. Plastik tersebut disinyalir berasal dari rembesan sampah yang masuk ke laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News