Anies: Hanya Jakarta yang melarang profesi penarik becak

Minggu, 11 Maret 2018 | 12:05 WIB Sumber: Kompas.com
Anies: Hanya Jakarta yang melarang profesi penarik becak

ILUSTRASI. Becak di Jakarta


ANIES BASWEDAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama ini tak ada satu provinsi pun di Indonesia yang melarang profesi sebagai penarik becak.

"Sebetulnya saya selalu bilang, hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai penarik becak, tidak ada dalam undang-undang satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (11/3).

Selain itu, lanjutnya, tidak ada undang-undang yang melarang pekerjaan sebagai penarik becak. "Hanya perda di Jakarta dan perdanya itu melarang eksistensinya. Nah, ini bagian dari masa lalu. Kita sekarang Jakarta sudah berubah," kata dia.

Menurutnya, saat ini tren transportasi telah berubah. Kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi menjadi tren baru transportasi umum. "Nah, di banyak tempat, kendaraan yang seperti ini, itu justru jadi tren baru. Di Jakarta justru masih dilarang. Jadi kami akan ikhtiarkan, seperti saya katakan, dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan-lingkungan, di permukiman kampung," sebutnya. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Hanya di Jakarta yang Melarang Profesi Abang Becak", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/11/10551581/anies-hanya-di-jakarta-yang-melarang-profesi-abang-becak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru