Anies minta Satpol PP tak terima suap saat awasi penerapan protokol kesehatan

Senin, 14 September 2020 | 13:35 WIB Sumber: Kompas.com
Anies minta Satpol PP tak terima suap saat awasi penerapan protokol kesehatan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan teknis pelaksanaan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).


PSBB - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengimbau jajaran Satpol PP tak menerima suap saat menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. Anies meminta Satpol PP tetap menegakkan sanksi denda atau kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan.   

Perlu diketahui, warga tak menggunakan masker saat PSBB bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 1 jam. 

"Ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka kadang menawarkan imbalan rupiah. Ujian ini harus dihadapi dengan ketegaran. Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apa pun," kata Anies saat memimpin apel pengawasan dan penegakan PSBB di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). 

Anies juga mengimbau jajaran Satpol PP mengedepankan penegakan hukum secara humanis, tanpa melakukan kekerasan secara fisik maupun verbal kepada para pelanggar yang nekat melawan petugas.

Baca Juga: Jokowi sebut pemerintah berupaya tingkatkan kesembuhan dan turunkan kematian Covid-19

"Anda akan ketemu godaan, termasuk orang yang merespon dengan tak sopan dan kasar. Di situ kesabaran akan diuji. Jaga kesabaran itu. Ini adalah atas nama negara. Ketika ada yang melecehkan, jangan sekali-kali kita ikut melecehkan mereka," ungkap Anies. 

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. 

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Minta Satpol PP Tak Terima Suap dan Hindari Kekerasan Saat Awasi Penerapan Protokol Kesehatan"

Selanjutnya: Berbeda dengan Anies, PSBB seperti ini yang diinginkan Jokowi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru