JAKARTA. Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, disebut akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi.
Hal itu akan dilakukan saat keduanya mulai menjabat per Oktober 2017. Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, mengatakan bahwa penarikan diri dari proses banding merupakan bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
"Yang naik banding Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri," kata Marco saat ditemui di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengambulkan gugatan komunitas nelayan atas tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Banding juga diajukan Pemprov DKI atas Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Marco menyatakan, Pemerintahan Provinsi DKI yang baru tetap berkomitmen untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi.
Namun, pulau-pulau yang terlanjur sudah jadi tidak akan dibongkar. Pulau-pulau tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Mereka pun meminta publik untuk memberikan saran mengenai pemanfaatan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah jadi.
"Ada yang berharap itu dijadikan hutan kota, permukiman nelayan, pantai terbuka di mana kita semua bisa menikmati, tapi belum ada kesimpulan, tapi panduan umumnya untuk kepentingan umum," kata Marco. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News