KONTAN.CO.ID - Masyarakat yang mengecek status bantuan pemerintah secara daring mungkin menemukan keterangan KPD pada hasil pencarian data. Istilah ini perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru menafsirkan status kepesertaan maupun kelayakan menerima bantuan.
KPD merupakan singkatan dari Kartu Penyandang Disabilitas, yakni informasi yang berkaitan dengan pendataan penyandang disabilitas pada laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Status KPD bukan penanda langsung bahwa seseorang berhak atau tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, masyarakat perlu memeriksa layanan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya mengandalkan kolom KPD pada Cek Bansos.
Baca Juga: Apa Arti Kata Diskualifikasi? Ini Kaitan Gugatan Administrasi Wapres Gibran ke MK
Arti Status KPD YA dan TIDAK
Pada laman Cek Bansos Kemensos, status KPD dapat muncul dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”. Berikut penjelasannya.
| Status KPD | Arti |
| YA | Data menunjukkan seseorang tercatat memiliki Kartu Penyandang Disabilitas |
| TIDAK | Data menunjukkan seseorang belum tercatat memiliki Kartu Penyandang Disabilitas. |
Keterangan tersebut berkaitan dengan pencatatan Kartu Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, status KPD “TIDAK” tidak otomatis berarti seseorang tidak berhak menerima bantuan sosial.
Sebaliknya, status KPD “YA” juga tidak menjamin seseorang akan mendapatkan bantuan tertentu.
Baca Juga: Ramai Meme Date Cancelled di Medsos, Apa Arti dan Asal-usulnya?
Apakah Status KPD Memengaruhi Penerimaan BSU?
Status KPD bukan indikator penetapan penerima BSU. Kedua informasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan pemerintah. Sementara itu, KPD berkaitan dengan pendataan penyandang disabilitas pada layanan Cek Bansos Kemensos.
Pada program BSU 2025, persyaratan penerima antara lain mencakup kewarganegaraan Indonesia, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan, batas upah, serta ketentuan mengenai penerimaan bantuan lainnya. Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi.
Oleh karena itu, apabila menemukan status KPD pada Cek Bansos, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan upah akan cair atau ditolak. Status BSU perlu diperiksa secara terpisah melalui kanal resmi.
Baca Juga: Jadwal Penting UM-PTKIN 2026: Calon Mahasiswa Wajib Tahu Sebelum Penutupan
Cara Cek Status Penerima BSU secara Online
Pengecekan dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Ketersediaan informasi mengikuti program dan periode penyaluran yang diumumkan.
1. Buka situs resmi Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id, lalu cari bagian pengecekan NIK penerima BSU.
2. Masukkan NIK dan kode keamanan
Isi 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode CAPTCHA yang ditampilkan.
3. Klik Cek Status
Periksa pemberitahuan yang muncul untuk mengetahui informasi status penerimaan BSU sesuai data yang tersedia.
Selain melalui situs Kemnaker, masyarakat dapat memeriksa informasi calon penerima melalui portal BSU BPJS Ketenagakerjaan apabila layanan tersebut tersedia
Tonton: Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Diklaim Hilang, BTN Buka Suara!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News