EDUKASI - Simak apa itu dokumen KK SKD pada SPMB SD, SMP, dan SMA. Dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah kelengkapan dokumen menjadi hal yang sangat penting, khususnya untuk jalur zonasi.
Dua dokumen yang sering diminta sebagai bukti tempat tinggal adalah Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD).
Kedua dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa calon peserta didik benar-benar berdomisili di wilayah yang sesuai dengan zonasi sekolah tujuan.
Baca Juga: Ini Dokumen SPMB 2025 untuk Daftar Sekolah TK, SMP, dan SMA/SMK, Catat Ya!
Arti KK SKD
Tanpa kelengkapan ini, peluang untuk diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi bisa berkurang atau bahkan gugur.
Oleh karena itu, pemahaman tentang KK dan SKD, termasuk cara mendapatkannya, sangat penting bagi calon siswa dan orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMA melalui jalur resmi.
Sehingga, saat SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) baik SD, SMP, dan SMA/SMK, KK SKD adalah singkatan dari Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD)
Kedua dokumen ini digunakan untuk membuktikan alamat tempat tinggal calon peserta didik, terutama untuk jalur zonasi, yang merupakan jalur seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Baca Juga: Informasi Penting, Ini Syarat Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
1. Kartu Keluarga (KK)
KK merupakan dokumen resmi yang memuat data anggota keluarga dan alamat tempat tinggal. Digunakan sebagai bukti utama domisili untuk seleksi jalur zonasi.
2. Surat Keterangan Domisili (SKD)
Dokumen alternatif yang menerangkan tempat tinggal seseorang. Dikeluarkan oleh RT/RW dan disahkan oleh kelurahan atau desa. Surat ini digunakan saat KK baru diterbitkan kurang dari 1 tahun atau terjadi perubahan domisili yang belum tercantum di KK.
Fungsi KK dan SKD dalam SPMB SMA
KK Menunjukkan alamat resmi calon peserta didik dan digunakan untuk penempatan zonasi. SKD Sebagai pengganti KK apabila alamat di KK belum menunjukkan domisili sekarang atau KK-nya belum genap 1 tahun.
Baca Juga: SPMB 2025/2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Penerimaan Murid PAUD, SD, SMP, dan SMA
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD)
Berikut langkah-langkah umum mengurus SKD:
- Datang ke RT setempat sesuai tempat tinggal.
- Minta surat pengantar dari RT dan RW.
- Bawa surat pengantar tersebut ke kelurahan atau kantor desa.
- Isi formulir dan lampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Fotokopi KK dan KTP
- Bukti domisili (misal: rekening listrik, air, atau pernyataan sewa rumah)
- SKD akan diterbitkan dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa.
Demikian penjelasan terkait apa itu dokumen KK SKD pada SPMB SD, SMP, dan SMA untuk calon murid baru.
Tonton: Negara Ini Bakal Menaikkan Usia Pensiun, Jadi yang Tertinggi di Eropa
Selanjutnya: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Dana dari Fintech Lending Tanpa Pengajuan
Menarik Dibaca: Promo Gila Wingstop Makan Hemat sampai 50% Cuma di Aplikasi, Rasa Tetap 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News