DKI JAKARTA - JAKARTA. Banyak tim yang bekerja di "belakang" Gubernur DKI Jakarta. Hal yang paling banyak dibicarakan akhir-akhir ini adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf pribadi gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memasukkan semua stafnya ke dalam TGUPP. Dia tidak ingin ada orang yang secara pribadi bekerja untuk dia.
"Semuanya akan dimasukkan TGUPP sehingga tidak ada lagi orang-orang yang bekerja sebagai partikelir," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (22/11).
Selain TGUPP dan staf pribadi, ada satu lagi unit yang berada dekat dengan kegiatan gubernur sehari-hari, yaitu para deputi gubernur. Di Pemprov DKI Jakarta, deputi gubernur ini dibagi menjadi empat bidang yaitu bidang tata ruang, bidang industri perdagangan dan transportasi, bidang kebudayaan dan pariwisata, dan bidang pengendalian kependudukan dan permukiman.
Ketiganya sama-sama orang dekat gubernur dan bisa memberikan saran.
Lantas, apa perbedaannya?
Penjelasan BKD
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan TGUPP dan deputi gubernur berbeda. Agus mengatakan, TGUPP dibentuk setelah ada restrukturisasi organisasi perangkat daerah di Pemprov DKI. Setelah restrukturisasi, ada pengurangan jumlah SKPD dan UKPD.
"Nah ada pejabat eselon II yang tak terposisi, padahal pikiran gagasan mereka bagus sehingga masuklah ke TGUPP," kata Agus.
Agus mengatakan, sejatinya TGUPP hanya staf. Namun, mereka diperlakukan setara dengan pejabat eselon II. Meski demikian, tunjangan kerja daerah (TKD) mereka tidak sama dengan pejabat eselon II lain.
Sementara itu, deputi gubernur ada karena amanat dari Undang-undang. Agus mengatakan deputi gubernur bisa memberi rekomendasi, seperti TGUPP.
"Tetapi yang membedakan mereka itu jabatan struktural eselon IB. Nah deputi bisa mewakili gubernur untuk acara protokoler. Kalau TGUPP tidak bisa," kata Agus.
Agus merasa tidak akan ada duplikasi tugas antara TGUPP dan deputi gubernur.
Mengenai staf pribadi yang melekat ke gubernur, Agus tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Sebab pada dasarnya staf tersebut tidak masuk dalam struktur Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, dia menilai staf pribadi ada karena kebutuhan kepala daerah. Menurut dia, sah-sah saja jika gubernur mempekerjakan orang untuk membantu aktivitasnya sehari-hari.
"Kalau itu dasarnya, ya kebutuhan Pak Gubernur," kata Agus. (Jessi Carina)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News