Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam

Kamis, 03 September 2020 | 22:44 WIB Sumber: Kompas.com
Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam

ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


VIRUS CORONA - JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam. 

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. 

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek. 

Baca Juga: Agar tak kelelahan, jam kerja tenaga kesehatan akan dikurangi

Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sif. "Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020). 

Untuk pengaturan jadwal kerja adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk sif 1. Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk sif 2. "Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia.

Selain itu, seluruh kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office). Pembagian ini wajib dilakukan oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja pada ASN di lingkungannya. 

Baca Juga: Aktivitas digital meningkat, dinilai efektif mendorong penjualan mobil saat pandemi

"Dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekda DKI Jakarta Keluarkan Edaran, Jam Kerja ASN Hanya 5,5 Jam"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru