APBD Pemprov Jawa Barat Dinilai Tak Penuhi Tujuan Utama SDGs

Minggu, 08 Januari 2023 | 16:48 WIB   Reporter: Noverius Laoli
APBD Pemprov Jawa Barat Dinilai Tak Penuhi Tujuan Utama SDGs

ILUSTRASI. Suasana Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). APBD Pemprov Jawa Barat Dinilai Tak Penuhi Tujuan Utama SDGs.


APBD -  JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat dinilai gagal memenuhi tujuan utama Sustainable Development Goals (SDGs).

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Jehansyah Siregar mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Menurutnya, APBD Jawa Barat gagal memenuhi tujuan utama Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Juga: Stok dan Harga Bapok di Lampung Terpantau Stabil Jelang Tahun Baru 2023

Menurut Jehansyah menilai program Pemprov Jabar tidak memiliki perubahan berarti dalam pembangunan dan tata ruang di sejumlah kota yang ada di Jawa Barat. Salah satu yang disorot adalah pembangunan Bandung Planning Gallery yang pemanfaatannya dinilai belum optimal.

"Kang Emil pernah membuat rusunawa di Sadang Serang dan Rusunawa Rancacili. Namun skema yang tersebut tak berhasil dan mangkrak. Bahkan saya pernah sampaikan jangan sampai Rusunawa Rancacili dijadikan tempat shooting film Pengabdi Setan 3. Disain yang dibuat bagus namun mangkrak,"kata Jehansyah dalam keterangannya, akhir pekan ini.

Diakui Jehansyah, Ridwan Kamil sangat senang dengan konsep smart city. Namun selama ia menjabat Wali Kota, belum bisa menjadikan kota Bandung sebagai smart city. Harusnya menurutnya Ridwan Kamil menjadikan Kota Bandung sebagai Conscious City. Bukan lagi smart city sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) ke 11 yaitu sustainable cities and communities.

"Harusnya APBD yang ada dapat dimanfaatkan lebih optimal menuju SDGs," harap Jehansyah.

Baca Juga: Tambah Gemuk, Dana Pemda yang Parkir di Bank Tembus Rp 278,73 Triliun

Dari sisi lingkungan, Jehansyah melihat belum ada gebrakan regulasi yang sangat berar seperti menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau (RTH) di kota Bandung dan kota megapolitan lainnya di Jabar. Di Kota Bandung sendiri RTH masih dibawah 10%. Padahal penyediaan minimal 30% RTH merupakan amanat UU Tata Ruang dan Perda. RTH itu seharusnya dipusatkan di sepanjanga bantaran sungai.

Dengan adanya APBD Pemprov yang cukup besar, seharusnya Pemrov Jabar dapat mengambil peran dalam penguasaan lahan tersebut. Bukan dipergunakan untuk pembangunan yang tak fundamental dan tak berpengaruh signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Jabar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru