MEDAN. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Sumatera Utara meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengevaluasi kebijakan penutupan loket penjualan tiket penerbangan di bandara. Peraturan ini, menurut mereka, menyulitkan calon penumpang mencari tiket.
"Kesulitan terjadi bagi calon penumpang yang mengalami masalah dalam tiket atau lainnya, termasuk calon penumpang yang memerlukan tiket segera mungkin karena keperluan mendadak," kata Ketua Asita Sumut, Solahuddin Nasution di Medan, Rabu (18/2).
Menurut dia, tidak efisien jika harus mencari tiket mendadak dan menyelesaikan masalah dalam tiket, lewat kantor agen perjalanan atau travel.
Apalagi, kata dia, sekarang ini jarak tempuh bandara seperti Kualanamu dengan pusat kota di mana travel beroperasi cukup jauh dan memerlukan waktu tempuh yang lumayan lama.
"Belum tentu pula, pengusaha travel menempatkan petugasnya 24 jam di bandara. Kebijakan itu mengkhawatirkan terganggunya layanan kepada calon penumpang," katanya.
Untuk itu, kata dia, kebijakan itu perlu dievaluasi, meski di satu sisi, kebijakan Menhub itu kemungkinan akan menguntungkan biro perjalanan anggota Asita karena calon penumpang lebih terfokus pada pembelian tiket di travel biro.
"Asita tidak hanya melihat dari segi keuntungan, tetapi sudah seharusnya bagaimana pelayanan kepada calon penumpang ditingkatkan," kata Solahuddin pemilik Cipta Tour and Travel itu.
Apalagi, kata dia, Menteri Perhubungan hingga dewasa ini juga belum merinci persis bagaimana cara Angkasa Pura dan maskapai dalam melayani calon penumpang pasca ditutupnya loket penjualan tiket di bandara itu terhitung 1 Maret 2015.
Solahuddin menyebutkan, ada kekhawatiran lain juga dari penumpang, bahwa "customer service" yang nantinya disediakan Angkasa Pura justru menambah birokrasi atau kesulitan lain bagi calon penumpang, apalagi kalau ada pengenaan tambahan biaya.
Asita tidak menampik, bahwa calo penjualan tiket di bandara meresahkan, tetapi harusnya permasalahn itu bisa ditekan bahkan dihilangkan kalau pihak Angkasa Pura sebagai pengelola bersikap tegas.
Temuan bahwa oknum pegawai Angkasa Pura juga terlibat sebagai calo juga merupakan indikasi bahwa kurangnya pengawasan.
"Jangan untuk menghapuskan masalah calo, penumpang dirugikan,"katanya.
Direktur Utama Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, pekan lalu mengatakan, kebijakan penutupan loket penjualan tiket itu awalnya berlaku efektif pada 15 Februari 2015.
Namun Menteri Perhubungan memberikan tenggat waktu satu hingga tiga bulan kepada bandara dan maskapai untuk mempersiapkan layanan setelah ketentuan itu diberlakukan. Untuk tahap awal yakni 1 Maret, kebijakan itu akan diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. (Evalisa Siregar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News