Jabodetabek

Asosiasi Dorong Pemprov DKI Sederhanakan Persyaratan Izin Parkir

Kamis, 13 November 2025 | 13:51 WIB
Asosiasi Dorong Pemprov DKI Sederhanakan Persyaratan Izin Parkir

ILUSTRASI. Indonesian Parking Association (IPA) usulkan Pemprov DKI untuk melakukan penyederhanaan terhadap sejumlah persyaratan perizinan parkir.


Reporter: Rilanda Virasma  | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengelola dan Penyedia Solusi Parkir Indonesia atau Indonesian Parking Association (IPA) usulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penyederhanaan terhadap sejumlah persyaratan perizinan penyelenggaraan parkir.

Lewat surat resmi yang dikirim pada Selasa, (11/11/2025), kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), IPA menilai bahwa beberapa ketentuan dalam proses perizinan saat ini masih terlalu kompleks dan berpotensi menghambat pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasional.

IPA menyoroti tiga poin utama yang dinilai perlu ditinjau kembali, yaitu kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk area parkir terbuka, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat kuasa penghuni rumah susun bagi lokasi parkir di kawasan vertikal.

“Tujuan kami adalah mendorong penyelenggaraan izin yang lebih sederhana agar pelaku usaha dapat beroperasi secara resmi dan sesuai ketentuan. Penyederhanaan regulasi akan membantu meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat pelayanan publik,” ujar perwakilan IPA dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

 

Usulan ini disampaikan di tengah meningkatnya kegiatan penertiban dan penyegelan sejumlah lokasi parkir oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama instansi teknis terkait.

IPA menilai, pengawasan tersebut penting, namun banyak pengelola menghadapi kesulitan administratif karena proses izin yang panjang dan tidak seragam antarinstansi.

“Sebagian besar operator parkir ingin patuh terhadap aturan, tetapi mekanisme perizinan yang rumit justru membuat proses menjadi tidak efisien. Diperlukan sistem yang lebih terintegrasi,” tulis IPA dalam surat tersebut.

IPA menilai, penyederhanaan aturan akan berdampak positif terhadap iklim usaha sektor perparkiran di Jakarta. Proses izin yang efisien diharapkan dapat menekan biaya administrasi, mempercepat kepastian hukum bagi operator, dan meningkatkan kontribusi pendapatan daerah dari sektor parkir.

Selain itu, penyederhanaan regulasi juga sejalan dengan prinsip perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Dengan pendekatan tersebut, tingkat persyaratan perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi pelaku usaha dan penyedia solusi parkir di Indonesia, IPA menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dalam mendorong modernisasi sistem perparkiran di wilayah DKI Jakarta.

“IPA hadir untuk memberikan masukan yang konstruktif dan menjadi bagian dari solusi. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perizinan yang lebih transparan dan efisien,” ujar perwakilan IPA.

Selanjutnya: Wisata Dalam Negeri Kian Mahal, Wisatawan Indonesia Pilih Liburan ke Luar Negeri

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru