KUPANG. Program asuransi ternak sapi yang digagas Kementerian Pertanian untuk memberikan perlindungan atas kematian dan kehilangan sapi peternak di Provinsi Nusa Tenggara Timur itu masih sepi peminat.
"Saat ini kami baru bisa menerbitkan 51 polis asuransi bagi ternak sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kabupaten lain masih belum ada," kata Kepala Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kupang Akhmad Sahal di Kupang, Kamis (8/11).
Menurut dia sepi peminta kepesertaan peternak sapi untuk dijamin oleh asuransi yang dalam hal ini dilakukan PT Jasindo di Provinsi Seribu Nusa itu, karena beberapa faktor.
Ada faktor yang datang dari pemerintah daerah atau dinas peternakan masing-masing daerah yang belum proaktif mengajak dan membimbing para peternak di daerah, terutama yang mendapatkan bantuan sapi pemerintah untuk terlibat menjadi peserta jaminan.
Hal itu penting kata dia, karena asuransi ini bersubsidi dari pemerintah sehingga membutuhkan kerja sama dari dinas peternakan setiap daerah. "Jasindo hanya menerbitkan polis dan membayar klaim saat terjadi kehilangan atau kematian," katanya.
Sejauh ini dari pengalaman di beberapa daerah, aparat dinas peternakan terkesan belum serius lakukan upaya sosialiasi ke peternak untuk kepentingan kepesertaan ini.
PT Jasindo Cabang Kupang, lanjut dia, secara mandiri sudah melakukan upaya membantu melakukan sosialisasi keuntungan dari asuransi ini ke beberapa daerah antara lain, Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS.
"Yang sedikit berkeinginan hanya peternak di Kabupaten TTS dengan 51 ekor sapi," kata Akhmad.
Faktor lainnya katanya, soal minim pengetahuan peternak soal kepentingan asuransi ini. "Hal itulah yang terus mendorong Jasindo melakukan sosialisasi kepada peternak dengan menggandeng aparatur di daerah. Eksekusi ada di pemerintah daerah," katanya.
Karena ini bersubsidi maka partisipasi dan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar premi yang menjadi subsidi pemerintah bisa dicair.
Dia menyebut, setiap peternak atau setiap ekor sapi bernilai premi Rp 200.000 per tahun dengan peternak menyetor Rp 40.000 atau 20%. Sedangkan selebihnya, Rp 160.000 atau 80% menjadi kewenangan dan akan dibayar Kementerian Pertanian.
"Sebenarnya sangat membantu dan pemerintah daerah hanya memfasilitasi dan sosialiasi, maka akan bisa tercapai dan merangkum seluruh peternak sapi yang ada," kata Akhmad.
Terkait jumlah pertanggungan, setiap satu ekor diber pertanggungan Rp 10 juta, untuk musibah kematian juga kehilangan. "Jadi jika meninggal karena tertabrak, penyakit atau terkena musibah lainnya dapat Rp 10 juta per ekor. Atau jika kehilangan karena dicuri, juga sama nilainya," kata Akhmad.
Dia berharap ke depan sudah ada sinergitas dan aksi proaktif pemerintah daerah untuk bisa memacu kepsertaan demi menjaga dan melindungi para peternak sapi dari ancaman kerugian yang dialaminya.
Asuransi ternak sapi ini digagas Kementerian Pertanian bersama Bank Indonesia yang peluncurannya dilakukan pada 23 Oktober 2013 yang lalu di Jakarta.
Peluncuran program berbasis masyarakat peternak itu bekerja sama dengan pihak lembaga asuransi sebagai lembaga penjamin kerugian yang dihadapi para peternak di daerah termasuk juga mendorong peningkatan akses kepada sumber-sumber pembiayaan untuk usaha di sektor pertanian.
Karakteristik usaha sektor pertanian, khususnya subsektor budidaya dan pembibitan sapi, dianggap berisiko tinggi karena bersifat biologis yang rentan terhadap serangan penyakit dan kematian, sehingga dapat menyebabkan kerugian.
Fakta itu telah memberikan alasan yang kuat rendahnya penyaluran kredit di sektor usaha peternakan sapi. Karena itulah pemerintah lalu menggagasnya sebagai bentuk perhatian dalam konteks meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi.
Data Bank Indonesia posisi Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor Pertanian mencapai Rp 158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 11,7 triliun atau 7,35%.
Sementara kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp 43,73 triliun, termasuk kredit pada subsektor peternakan budidaya yang mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,95%.
Dengan asuransi ternak sapi ini akan memberikan jaminan penggantian kepada pemilik jika ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit, kecelakaan dan melahirkan maupun risiko kehilangan atau lainnya sebagaimana diatur di dalam polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News