MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerapkan diferensiasi tarif untuk angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Diferensiasi tarif itu akan diberlakukan di Pelabuhan Merak mulai 30 Mei (H-6 Lebaran) hingga 2 Juni 2019 (H-3 Lebaran). Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni akan dilakukan diferensiasi tarif mulai 7 Juni (H+1 Lebaran) hingga 9 Juni 2019 (H+3 lebaran).
"Skema pemberlakuan diferensiasi tarif adalah diskon pada siang hari mulai pukul 08.00-20.00 WIB sebesar 10%. Pada malam hari mulai pukul 20.00-08.00 WIB akan naik sebesar 10%," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka masyarakat yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada siang hari akan mendapatkan harga lebih murah ketimbang di malam hari.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator Pelabuhan Merak dan Bakauheni pun telah setuju dengan peraturan diferensiasi tarif ini.
"Pada prinsipnya kami setuju dan siap untuk menerapkan sistem diferensiasi tarif untuk tarif jasa kepelabuhanan lintas penyeberangan Merak-Bakauheni pada kondisi puncak periode Lebaran 2019," demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan ASDP.
ASDP pun meminta dukungan Kemhub selama masa sosialisasi hingga akhirnya diimplementasikan penerapan diferensiasi tarif ini. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Catat, Diskon 10 Persen Menyeberang Merak-Bakauheni di Siang Hari"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News