PENCEMARAN LINGKUNGAN - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta akan memperketat aturan mengenai emisi kendaraan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi buruknya kualitas udara DKI Jakarta. Pengetatan aturan mengenai emisi akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.
"Kita bicarakan mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta bukan yang tidak lulus uji emisi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (2/7).
Nantinya pengetatan uji emisi tersebut akan berkaitan pada sistem parkir. Anies bilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir yang lebih besar.
Hal itu untuk menciptakan tekanan agar masyarakat melakukan uji emisi. Selain itu, tarif parkir yang tinggi juga akan membuat pengguna kendaraan yang tidak lulus uji emisi beralih menggunakan kendaraan umum.
Mempermudah proses uji emisi juga dilakukan dengan menambah bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi. Saat ini bengkel dengan fasilitas uji emisi di Jakarta sekitar 150 bengkel dari total kebutuhan sekitar 700 bengkel. "Kita mendorong bengkel memiliki fungsi uji emisi dan juga meminta pom bensin memiliki fasilitas uji emisi," terang Anies.
Jakarta juga telah menyiapkan aplikasi info kualitas udara Jakarta. Aplikasi tersebut akan memberikan data yang akurat dari sisi lokasi dan waktu. Sebagai informasi, Indonesia diprediksi akan memasuki kemarau kering. Hal itu dapat membuat kualitas udara terutama Jakarta dapat lebih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News