Aturan nelayan bebas izin harus disosialisasikan

Selasa, 17 Mei 2016 | 10:51 WIB

Sumber: Antara  | Editor: Adi Wikanto

Cirebon. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan kemudahan kapal berukuran di bawah 10 gross ton untuk beroperasi menangkap ikan tanpa izin disambut suka cita oleh nelayan tradisional di Pantura Jawa. Soalnya, selama ini pengurusan izin tersebut berbelit-belit.

Rojudin, tokoh nelayan Gebang, yang ditemui di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Gebang Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengatakan aturan itu meringankan beban nelayan kecil karena faktanya selama ini sebagian dari mereka kesulitan untuk mengurus itu. "Tetapi aturan itu harus segera disosialisasikan, karena mereka kuatir ada aparat yang belum tahu aturan baru itu," ucapnya.

Terkait adanya kewajiban untuk lapor dan melakukan transaksi di tempat pelelangan ikan (TPI), Rojudin mengatakan, nelayan jika diberikan pemahaman pasti akan mengerti apalagi pemerintah juga sangat berharap dari retribusi penangkapan ikan. "Wajib lapor juga diperlukan untuk mengetahui seberapa besar hasil tangkapan nelayan setempat," imbuhnya.

Sejumlah nelayan di PPI Pulau Lampes, Brebes, Jawa Tengah, juga menyambut baik aturan baru itu. Apalagi sebagian dari mereka sudah mengajukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ke Dinas Perikanan Provinsi Jateng, tetapi belum juga keluar. "Selama ini kami mau lapor hasil tangkapan, tetapi pemilik kapal menolak karena memang tidak ada izinnya," ungkap Daryono.

Namun, menurut Daryono nelayan setempat selalu taat untuk melakukan penujualan di TPI. Bahkan tahun lalu jumlah retribusinya mencapai Rp3 miliar.

Sejumlah nelayan tradisional di PPI Asem Doyong Pemalang, juga berterima kasih jika memang boleh melaut tanpa perlu izin tangkap. Tetapi mereka masih ragu apakah masih bisa menggunakan alat jaring payang yang dianggal mirip catrang, tetapi ukurannya lebih kecil.

"Cantrang kecil ini beda dengan cantrang yang biasa digunakan kapal 20 GT ke atas, karena yang ini tidak merusak terumbu karang. Operasinya hanya melayang di tengah perairan," tutur Rosidin, nelayan setempat.

Ia justru menunjuk alat tangkap garok yang memang beroperasi sampai ke dasar laut dan merusak terumbu karang. "Kami ini resah karena alat ini sudah ada sejak 40 tahun lalu dan hasil tangkapan selama ini juga tidak mengalami penurunan," tambahnya.

Mengingatkan saja, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan jika kapal nelayan dibawah 10 GT boleh beroperasi menangkap ikan tanpa izin, asalkan wajib melaporkan hasil tangkapannya dan melakukan transaksi penjualan ikan di TPI. "Kapal 10 GT itu sudah diberikan keringanan, tetapi punya kewajiban untuk jadi tolong lapor," kata Susi dalam keterangan tertulis, Senin (16/5).

Menurut Susi, pihaknya saat ini ingin memperbaiki subsektor perikanan tangkap, sehingga hasil perikanan tangkap di kawasan perairan Indonesia dapat terlaporkan, terdaftarkan, dan tercatat.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan 7 November 2014 telah dijelaskan bahwa kapal penangkap ikan berukuran 10 GT tidak perlu lagi membuat izin, tetapi kapal itu harus terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru