Baduy tolak 'penghayat kepercayaan' di e-KTP

Rabu, 15 November 2017 | 11:42 WIB Sumber: Antara
Baduy tolak 'penghayat kepercayaan' di e-KTP


ORANG BADUY - LEBAK. Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, menolak kolom agama pada KTP elektronik dan kartu keluarga ditulis sebagai penganut kepercayaan.

"Kami sangat keberatan dan menolak jika identitas e-KTP dan KK agama warga Baduy dicantumkan penghayat kepercayaan," kata Santa (45), warga Badui, di Lebak, Rabu (15/11).

Masyarakat Baduy sejak nenek moyang menganut agama Selam Wiwitan dan bukan penghayat kepercayaan. Bahkan, agama Selam Wiwitan lebih dahulu ada dibandingkan dengan organisasi penghayat kepercayaan.

"Kami tidak akan membuat e-KTP jika dicantumkan agama penganut kepercayaan," kata Santa.

Samari (65), warga Baduy lainnya mengaku, sejak 1970-2013, agama masyarakat Baduy tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama "Selam Sunda Wiwitan".

Namun, pada 2013 sampai 2017, dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

"Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di e-KTP dan KK dicantumkan Selam Wiwitan," kata Samari.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah menyebut, saat ini, penulisan aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut dua opsi, yakni  kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat kepercayaan.

Usulan itu berdasarkan hasil putusan MK yang menyarankan teknis penulisan aliran kepercayaan yang dianut oleh warga di kolom agama e-KTP tidak harus ditulis secara spesifik.

Namun, penulisan dua opsi di atas itu belum final dari pemerintah. "Kami hingga kini masih mendiskusikan penulisan dua opsi itu dengan pihak terkait," katanya. (Mansyur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru