KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang penerapan sistem pengisian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Bali hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Koster mengatakan, penerapan ganjil-genap untuk pengisian BBM yang telah diberlakukan pada 17-19 Oktober 2026 itu terbukti efektif untuk melancarkan distribusi hingga mengurangi antrean.
"Perpanjangan dilakukan atas pertimbangan bahwa penerapan sistem ganjil-genap terbukti sangat efektif dalam mempercepat distribusi dan pelayanan BBM di SPBU, mengurangi arus kendaraan ke SPBU, tidak terjadi antrean panjang di jalan menuju SPBU, sehingga tidak terjadi kemacetan seperti sebelumnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga: Demo 20 Oktober di Jakarta, Ini Daftar Jalan Berpotensi Macet dan Rute Alternatif
Adapun sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan niaga pengangkut logistik, kendaraan penumpang umum, kendaraan antar jemput makanan minuman dan kebutuhan pokok sehari-hari.
Menurut Koster, jika ke depan penyediaan dan distribusi BBM telah berjalan normal, sistem ganjil-genap bisa dihentikan sebelum tanggal 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, perpanjangan sistem ganjil-genap ini diputuskan setelah dibahas dalam rapat Gubernur Bali bersama Pertamina Wilayah Bali, masukan walikota/bupati se-Bali, petugas SPBU, dan masyarakat melalui media sosial.
Perpanjangan penerapan sistem ganjil-genap ini telah dilaporkan dalam Rapat Koordinasi pada Senin, (19/10/2026) di kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Bali.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dihadiri oleh Kapolda Bali, Kasdam IX/Udayana, Danrem 163/Wira Satya, Kepala BPH Migas, Direktur Utama Pertamina, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News