JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum menyepakati penuh pembangunan Light Rail Transit (LRT) oleh PT Adhi Karya. Sebab, PT Adhi Karya meminta hak pakai lahan yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan kereta layang ringan tersebut. Padahal, karena keterbatasan ruang, penggunaan lahan di ruang terbuka hijau (RTH) menjadi pertimbangan sulit Pemprov DKI.
"Makanya (Adhi Karya) jangan main nabrak-nabrak (RTH) gitu. Itu melanggar Undang-undang dan bisa dipidana nanti," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (4/6).
Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) Soetanto Soehodho untuk duduk bersama Menteri BUMN, Kementerian Perhubungan, serta Adhi Karya untuk membahas lebih lanjut perihal tersebut. Apabila hanya trase yang dilewati LRT, kata Basuki, Adhi Karya bisa melintasinya. Sementara jika Adhi Karya ingin membuat depo di RTH, Basuki memastikan tidak akan memberi izin.
"Masuk akal enggak nih Adhi Karya mau bangun (LRT) dan pinjam duit? Sedangkan hitungan kami jelas, yang namanya bangun infrastruktur, railing stock sama signaling operational, masuk akal dengan pembagian 30 persen mereka dan kami 70 persen," kata Basuki.
Basuki menginginkan Pemprov DKI mengkaji detail rencana pembangunan proyek ini sebelum mengajukan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Joko Widodo. Adhi Karya sebelumnya menginginkan hak pakai atas sejumlah lahan milik Pemprov DKI, antara lain tanah seluas 6 hektar di Cibubur untuk depo LRT dan lahan di Cawang untuk stasiun.
Salah satu lahan yang diminta Adhi Karya adalah lahan milik Pemprov DKI di Cibubur dan Cawang untuk koridor Cibubur-Cawang. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kota Jakarta seharusnya memiliki RTH setidaknya 30 persen dari luas wilayahnya. Sementara itu, RTH Jakarta saat ini hanya sekitar 11 hingga 12 persen dari luas wilayah.
Basuki menyoroti status Adhi Karya sebagai perusahaan pelat merah yang berorientasi komersial dan tidak menjalankan Public Service Obligation (PSO). Apabila nantinya Pemprov DKI Jakarta memberi hak pakai lahan pada Adhi Karya, dikhawatirkan perusahaan lain dapat meminta hak yang sama.
"Artinya kalau DKI bisa meminjamkan lahan itu (secara) gratis pada Adhi Karya, misalnya, mestinya juga bisa gratis kepada yang lain kan. Itu yang kita harus hati-hati karena ini kan aset negara," kata dia. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News