PEKALONGAN. Tunggakan pajak hotel dan restoran di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sejak 2014 hingga 2015 mencapai sekitar Rp 400 juta. Menurut Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Pekalongan Eko Purwanto, beberapa hal menjadi penyebab mengapa sejumlah hotel berbintang dan restoran masih menunggak pajak.
Dia menjelaskan dengan adanya sejumlah tunggakan itu, pemkot terus melakukan penagihan sehingga sudah mulai menyusut. Beberapa hal alasan hotel dan restoran belum mampu membayar pajak karena sepi pendapatan dan pada periode tertentu tidak beroperasi akibat bangunan hotel sedang direhab tetapi tidak dilaporkan pada pemkot.
Ia mengatakan realisasi pajak selama triwulan pertama 2015 cenderung mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Realisasi penerimaan pajak hingga triwulan pertama 2015 telah mencapai Rp 6,9 miliar atau 26,85% dari target sebesar Rp 23,7 miliar," katanya.
Jika dilihat dari persentase kontribusi terbesar, katanya, penerimaan pajak itu masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu berasal dari pajak hiburan 33,67%.
Dia mengatakan apabila dilihat dari angka pendapatan maka pajak penerangan jalan umum berada di urutan atas karena kini penerimaan pajaknya sudah mencapai Rp 4,3 miliar.
"Adapun dua jenis pajak yang sampai saat ini angkanya belum seperti yang diharapkan, yaitu pajak reklame dan sarang burung. Kedua jenis pajak itu masih di bawah target triwulan, masing-masing 21,15% dan 1,77%," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News