MEDAN. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang tanpa pita cukai mencapai miliaran. Terhitung sejak Desember 2015 hingga Desember 2016, ada ribuan botol minuman keras, rokok, dan alat elektronik yang disita.
"Apabila kita melihat semua barang-barang ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny Surachman Ramli, di sela pemusnahan barang bukti, Kamis (15/12).
Guna menghindari timbulnya kerugian negara yang semakin besar, KPPBC Medan terus berpatroli dan mengawasi. Pengawasan tak hanya di Medan, tapi juga hingga Perbaungan, Deliserdang, Tanjung Morawa, dan Binjai.
"Kerugian negara memang mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, nilai barang yang dimusnahkan ini lebih dari miliaran," imbuh Sonny.
Barang bukti botol minuman keras yang disita dimusnahkan dengan cara dilempar ke arah batu besar. Untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lalu, senjata jenis airsoftgun laras panjang dan laras pendek dimusnahkan dengan cara digerinda. Untuk barang bukti handphone, dimusnahkan dengan cara dirusak dengan martil. (Array Anarcho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News