Bareskrim akan panggil DPRD terkait kasus UPS

Senin, 30 Maret 2015 | 23:38 WIB Sumber: Kompas.com
Bareskrim akan panggil DPRD terkait kasus UPS

ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di depan layar digital pergerakan harga saham di gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


JAKARTA. Setelah menetapkan dua orang dari lingkaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyasar pejabat dari DPRD DKI Jakarta dan pihak swasta. 

"Pasti akan kita panggil mereka. Mereka kan terkait juga," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, saat dihubungi, Senin (30/3). 

Soal siapa nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ikram mengatakan bahwa penyidik sudah menyiapkannya. Namun, dia masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memastikannya. Sampai gelar perkara dilaksanakan, Ikram enggan mengungkapkannya ke publik. 

"Janganlah. Nanti saja, tunggu gelar (perkara) selanjutnya. Saya belum mau menjelaskan hal yang belum terang," ujar Ikram. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka kasus pengadaan UPS berasal dari tiga unsur, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan pihak swasta. 

"Potential suspect (potensi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (program UPS) tadi eksekutif, legislatif, dan distributor," ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Rabu (25/3) siang. 

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Dua orang tersebut bernama Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru