​Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif nakes dan santunan kematiannya

Jumat, 05 Februari 2021 | 22:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Batal dipangkas, ini rincian besaran insentif nakes dan santunan kematiannya


VIRUS CORONA - Insentif tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Askolani dikutip Kontan.co.id, Kamis (4/2/2021).

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020. Lantas, berapa besaran insentif nakes? 

Baca Juga: Pandemi belum reda, pemerintah memprediksi anggaran kesehatan membengkak nyaris 50%

Besaran insentif tenaga kesehatan (nakes)

Besaran insentif nakes pada 2020 tertuang dalam Surat Menteru Keuanga Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Berikut rincian insentif nakes: 

a. Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:

  • Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan
  • Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan
  • Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan
  • Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan 

b. Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.

Sementara besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. 

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Kemenkeu pastikan pemangkasan insentif untuk tenaga kesehata dibatalkan

Pemangkasan insentif nakes 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemotongan besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini. 

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta. 

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021), adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan setelah dipangkas tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. 

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Selanjutnya: Kemenkeu prediksi anggaran kesehatan bakal membengkak jadi Rp 254 triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru