BATAM. Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau meminta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan bermotor di pulau utama diberlakukan kembali. Ini demi membatasi jumlah moda transportasi pribadi di kota itu.
"Agar disamakan saja dengan daerah lain," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Jumat (24/3).
Selama ini kawasan Batam yang terdiri dari pulau utama dan beberapa pulau di sekitarnya dibebaskan dari PPN. Hal karena statusnya sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas.
Menurut Rudi, kebijakan itu tidak melulu baik untuk kota, apalagi pembebasan PPN kendaraan, yang membuat harga mobil di kawasan itu relatif lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia.
Akibatnya, jumlah moda transportasi pribadi yang beredar di jalan-jalan bertambah banyak dan menyulut kemacetan. Ia berharap, bila PPN dihapus, maka bisa membatasi pertambahan jumlah kendaraan di kota kepulauan itu.
Di tempat yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Nyat Kadir memahami keinginan Wali Kota untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan-jalan pulau utama. Menurut dia, kebijakan pajak tinggi untuk kendaraan ampuh untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan yang menyebabkan macet dan polusi.
Seperti Singapura yang menerapkan pajak lebih tinggi untuk kendaraan yang berusia di atas lima tahun. Kebijakan itu relatif ampuh membuat warganya beralih ke moda transportsi umum. "Perlakuan pajak yang mengurangi kendaraan. Maka warga Singapura berpikir untuk beli kendaraan," kata anggota DPR yang pernah menjabat Wali Kota Batam itu.
Selain meninggikan pajak kendaraan, pemerintah juga bisa mengenakan pajak progresif untuk warga yang memiliki mobil dan atau motor lebih dari satu.
Meski setuju pemberlakuan kembali PPN kendaraan, namun ia menegaskan hanya menyetujui pengenaan pajak untuk warga berada. Sedangkan untuk warga kecil, tetap harus dibebaskan. "Kalau menyangkut rakyat kecil, tidak usah. Kami amat memperhatikan keluhan rakyat kecil," kata Nyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News