JAKARTA. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan, pihaknya telah memutuskan bahwa laporan dugaan politik uang oleh calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak terbukti.
Putusan itu berdasarkan surat pemberitahuan status laporan Bawaslu DKI Jakarta per tanggal 15 Maret 2017.
"Selama itu programnya dicantumkan ke dalam visi-misi, saya kira bukan termasuk politik uang, karena itu memang program yang dicanangkan dan juga biaya yang dikeluarkan nanti kan bukan biaya pribadi mereka, tetapi program pemerintah," kata Jufri kepada Kompas.com di kantornya, Senin (20/3).
Laporan dugaan mengenai indikasi politik uang yang dilakukan Anies dilayangkan oleh Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI).
Advokat dari TAJI, Aidil Fitra, sebelumnya mengatakan bahwa mereka melaporkan program tersebut karena tidak tercantum dalam visi dan misi yang disampaikan Anies dan cawagub pasangannya, Sandiaga Uno, ke KPUD DKI Jakarta.
Program Anies yang disampaikan saat kampanye di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa (7/3) itu juga dinilai rawan politik uang. Anies menjanjikan pemberian dana hingga Rp 3 miliar per RW.
Menurut Jufri, dugaan politik uang tidak terbukti karena apa yang disampaikan Anies merupakan penajaman visi-misi dari apa yang sudah mereka cantumkan melalui penjelasan program ke KPUD DKI Jakarta.
"Saya kira itu biasa-biasa saja, setiap paslon juga membuat program-programnya, tentu itu bisa disampaikan kepada masyarakat," kata Jufri. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News