JAKARTA. Pada masa tenang jelang Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, setiap pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Termasuk melalui akun media sosial, misal Twitter, Facebook, dan Instagram.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta Mimah Susanti menjelaskan, semua akun-akun media sosial pasangan calon yang sudah didaftarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dilarang berkampanye.
"Itu harus segera dinonaktifkan, termasuk akun pribadinya yang didaftarkan," ujar Mimah di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Sementara itu, lanjut Mimah, akun-akun yang tidak terdaftar, tapi tetap melakukan kegiatan kampanye akan menjadi sorotan Bawaslu DKI.
Menurutnya, yang menjadi masalah, akun-akun yang tidak didaftarkan, tidak teridentifikasi siapa penggunanya. Karenanya Bawaslu DKI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Dia tidak bisa teridentifikasi siapa pemiliknya, maka kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Tapi, imbauan kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta, agar bisa menahan diri di media sosial. Hal-hal yang mengarah kepada kegiatan kampanye," ucap Mimah.
Akun media sosial yang didaftarkan KPU DKI Jakarta, yakni:
Agus-Sylvi
Facebook: AgusSylviForDKI1
Twitter: AgusSylviForDKI1
Instagram: AgusSylviForDKI1
Basuki-Djarot
Facebook: AhokDjarot
Twitter: AhokDjarot
Instagram: ahokdjarot
Website: AhokDjarot.id
Anies-Sandiaga
Facebook:
Anies Sandi #jakartamajubersama
Anies Baswedan
Suara Anies
Relawan Anies
Sandiaga Salahudin Uno
Twitter:
@jktmajubersama
@aniesbaswedan
@suaraanies
@relawananies
@sandiuno
Instagram:
jakartamajubersama
aniesbaswedan
relawananies
sandiuno
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News