Bawaslu kaji dugaan pelanggaran simpatisan Ahok

Rabu, 08 Februari 2017 | 08:25 WIB Sumber: Kompas.com
Bawaslu kaji dugaan pelanggaran simpatisan Ahok


JAKARTA. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kegiatan bazar murah yang digelar simpatisan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye.

Mereka menjual harga sembako dengan diskon sekitar 50%.

"Dia itu menjual bahan-bahan sembako, harga Rp 48.000 dijual Rp 20.000 dan itu dibagikan pada saat kegiatan kampanye simpatisan, relawan," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Mimah menuturkan, sudah ada empat penyelenggaraan bazar murah yang ditemukan, yakni dua kegiatan di Jakarta Utara, satu di Jakarta Selatan, dan satu di Jakarta Timur. Saat ini Bawaslu bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tengah mengkaji adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan bazar murah tersebut.

"Ini sedang dalam proses penanganan di gakkumdu, masih diselidiki," kata dia.

Dugaan pelanggaran pidana yang dimaksud yakni mengarah pada politik uang karena adanya bazar dengan harga miring. Tim sentra gakkumdu tengah mengkaji apakah bazar murah tersebut memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasalnya 187A ayat 1, kalau terbukti itu kenanya untuk setiap orang, itu pidana pemilu," ucap Mimah.

Pasal 187A ayat 1 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memengaruhi mereka agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan hukuman 36-72 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Selain orang yang memberi, pihak yang menerima uang atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi yang sama. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru