Bayar Pajak Tahunan Mobil & Motor Jawa Tengah Bisa Online Dari Hp, Ini Caranya

Senin, 24 Januari 2022 | 08:45 WIB Sumber: Kompas.com
Bayar Pajak Tahunan Mobil & Motor Jawa Tengah Bisa Online Dari Hp, Ini Caranya

ILUSTRASI. Bayar Pajak Tahunan Mobil & Motor Jawa Tengah Bisa Online Dari Hp, Ini Caranya


PAJAK KENDARAAN - Solo. Simak cara bayar pajak kendaraan, baik mobil dan motor secara online untuk warga Jawa Tengah. Dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, warga Jawa Tengah tak perlu repot-repot antre di kantot samsat.

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Agar lebih murah, simak cara membayar pajak mobil dan motor secara online di Jawa Tengah.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing. Jika menginginkan cara yang lebih mudah, pemilik kendaraan juga dapat membayar pajak mobil dan motor secara online.

Bagi warga Jawa Tengah, sudah ada aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan. Adanya aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor membuat proses menjadi semakin mudah. Hal ini juga dapat mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia karena mengurangi kerumunan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan cara membayar pajak mobil dan motor atau pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.

"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Keluar Rumah, Pakai Aplikasi Signal

Aplikasi yang dapat digunakan sebagai cara membayar pajak mobil dan motor tahunan secara online yakni aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh melalui ponsel di play store bagi pengguna android.

Berikut adalah langkah membayar pajak mobil dan motor di Jawa Tengah secara online melalui aplikasi New Sakpole E-Samsat:.

Tahap 1, Pendaftaran. Masukkan data kepemilikan dan data kendaraan bermotor. Data yang perlu dimasukkan yakni Nomor Polisi kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka. Setelah itu klik atau pilih daftar untuk melanjutkan.

Tahap 2, Verivikasi data kendaraan bermotor Cermati data pemilik kendaraan dengan teliti, apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Jika sesuai klik "lanjut" untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Tahap 3, E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut. Untuk melihat rincian penetapan PKB dan SWDKLLJ pilih "lihat rincian", apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Kemudian pilih "lanjut" untuk melanjutkan.

Tahap 4, Pilih cara pembayaran Ada beberapa pilihan cara bayar dan pilih pembayaran yang sesuai. Kemudia cermati dengan teliti rincian tagihan dan cara pembayaran kemudain dapatkan kode pembayaran dengan pilih "dapatkan kode bayar".

Tahap 5, Kode bayar Setelah mendapatkan kode bayar kemudian lakukan pengunduhan dokumen tagihan. Kemudian bayar pajak kendaraan dan jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan. Pilih "selesai" untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara online. Cara pengesahan STNK secara online sebagai berikut.

  • Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole E-Samsat
  • Pilih permohonan E-Pengesahan
  • Isi data kendaraan Isi data permohonan
  • Verivikasi data kendaraan bermotor
  • Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK
  • Unggah foto fisik kendaraan Cek ulang permohonan dan pernyataan
  • Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat.

"Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK," ucap Nandika.

Untuk mencetak SKPD secara mandiri berikut adalah langkah yang harus dilakukan.

1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole

2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar

3. Lakukan scan QR

4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak

5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor secara online di Jawa Tengah. Kini sudah bukan eranya bayar pajak harus antri, karena masyarakat yang mengeluarkan uang!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online untuk Warga Jawa Tengah",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru