Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 228.000 batang rokok ilegal

Rabu, 18 November 2020 | 00:10 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 228.000 batang rokok ilegal


BEA DAN CUKAI - JAKARTA.Dalam fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Kudus menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal melalui sebuah mobil pada Kamis (12/11) dini hari. Pada kesempatan ini, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 228.000 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 135,2 juta.

“Penindakan  ini bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus, saat melaksanakan patroli tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara,” ujar Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

Lanjut Gatot, berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Jepara dan jalur-jalur alternatif yang berpotensi untuk dilewati mobil yang menjadi target operasi. Sekitar pukul 01.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut, sedang melaju kencang kearah Semarang, di Jalan Raya Pantura Demak.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol dibahas, APIDMI: Ini sebuah kemunduran

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, untuk melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pengejaran sampai di Jalan Buyaran – Karangawen KM 04, Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, mobil tersebut berhasil dihentikan.

Tim segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa mobil tersebut memuat rokok ilegal. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan mobil tersebut ialah rokok jenis sigaret kretek mesin dalam kemasan koli tanpa dilekati pita cukai.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti, mobil, serta sopir yang berinisial AS (35 tahun) dan kernek berinisial LBR (21 tahun) diamankan ke Bea Cukai Kudus.

“Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menolak ataupun melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya,” tambah Gatot.

Selanjutnya: Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru