Bea Cukai musnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya

Senin, 11 Mei 2020 | 22:51 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai musnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya

ILUSTRASI. Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.907.583 batang rokok ilegal dan 683 karung karung pakaian bekas hasil tangkapan yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) di Komplek Pergudangan Bea dan Cukai di Desa Baganasahan Kec Tanjungbalai Kab Asahan, Rabu (6/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menjelaskan barang tersebut berasal dari hasil penindakan oleh tim petugasnya melalui operasi cukai, operasi gempur rokok ilegal, dan barang bawaan penumpang serta ABK kapal ferry dan kapal kargo ekspor.

Baca Juga: Pasar rokok kian tertekan akibat pandemi virus corona (Covid-19)

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu Tanjungbalai dan Belawan. Hal ini dikarenakan sebagian barang hasil penindakan sudah berada di Dermaga Pangkalan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan.

“Dari seluruh penindakan petugas kami berhasil mengamankan rokok sejumlah 3,9 juta batang lebih, 225 botol miras yang peredarannya tidak dilekati pita cukai ataupun pita cukai palsu,” kata I Wayan dalam keterangan resminya, Senin (11/5).

Sementara itu, dari pengawasan melalui terminal ferry dan kapal ekspor, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah barang berupa pakaian bekas 683 karung, karpet 11 plastik, susu 40 botol, sparepart/aksesoris mobil/motor bekas 28 pcs, alas kaki 1 kotak, kayu siwak 1 karung, handphone 9 pcs, parang 1 kardus, dan obat-obatan 10 kotak. I Wayan bilang benda tersebut termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait.

Baca Juga: Presiden Jokowi pun berduka atas kepergian sang maestro Didi Kempot

Selain hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung, juga terdapat  rokok yang merupakan hasil penindakan oleh petugas dari Polres Labuhan Batu.

“Nilai barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp7.141.560.400 dan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan pajak impor mencapai Rp 2,3 miliar” jelas I Wayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru