KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal menyusul penyitaan besar yang dilakukan aparat gabungan di Pelabuhan Calaca, Manado.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay menyampaikan apresiasi atas aksi tegas Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodam VIII, dan KSOP Manado yang berhasil menggagalkan peredaran cap tikus ilegal sebanyak 1 ton pada 30 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.003,5 liter cap tikus MMEA golongan C dengan kadar alkohol di atas 20%. Seluruh barang bukti tidak memiliki izin edar dan tidak dilekati pita cukai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp104,38 juta dari sisi penerimaan cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rp 37,64 Miliar Berhasil Diselamatkan
Wagub Mailangkay menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung langkah tegas aparat dalam memutus peredaran miras ilegal yang merusak industri resmi dan mengurangi pendapatan negara.
“Peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga menggerus penerimaan negara. Penindakan ini menjadi pukulan penting bagi sindikat penyelundup,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan miras ilegal di Sulawesi Utara dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus dalam upaya menghapus peredaran MMEA ilegal di berbagai daerah.
Baca Juga: Bea Cukai Bersama TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 10.000 Koli Barang Ilegal
Mailangkay menilai peredaran miras ilegal sangat meresahkan karena kerap diproduksi tanpa standar pengawasan yang memadai, sehingga berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu gangguan ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga menindak penjualnya melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (tipiring) maupun pasal-pasal terkait dalam Perda dan KUHP.
“Pengawasan dan edukasi perlu terus berjalan untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan moral masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.
Ia menambahkan, maraknya produk alkohol ilegal juga merusak iklim usaha bagi produsen resmi karena pasar legal digerus oleh barang tanpa izin yang dijual lebih murah, sehingga menurunkan minat pelaku usaha untuk berekspansi.
Data Bea Cukai RI mencatat total penyitaan MMEA ilegal di Indonesia sepanjang Januari–November 2025 mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37,64 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 683 Kg Barang Bukti dan Rp 26 Miliar Aset
Penyelundupan miras ilegal dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian melalui hilangnya pendapatan negara, persaingan usaha tidak sehat, dan penurunan produktivitas tenaga kerja.
“Kami berterima kasih atas upaya tim gabungan yang telah menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” pungkas Mailangkay.
Selanjutnya: Anabatic Technologies (ATIC) Bidik Pendapatan Tumbuh 5% pada 2026
Menarik Dibaca: 7 Herbal dan Rempah-Rempah Penurun Tekanan Darah Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News