Bea Cukai temukan 558.000 batang rokok ilegal di Kudus

Senin, 20 Januari 2020 | 19:21 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai temukan 558.000 batang rokok ilegal di Kudus

ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) didampingi jajaran melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bea Cukai temukan 558.000 batang rokok ilegal di Kudus. ANTARA FOTO/Dhem


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai nampaknya masih memicu peredaran rokok ilegal yang nyatanya masih berlangsung. Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan  penyelundupan rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah (20/1).

Bea Cukai Kudus mencatat dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan batangan rokok dan rokok siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan jumlah total sebanyak 558.000 batang. Seluruh rokok tersebut tergolong dalam jenis sigaret kretek mesin. 

Baca Juga: SiCepat Ekspres targetkan pengiriman 1 juta paket tahun ini

Selain itu, petugas juga mendapati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 2.454 keping dan alat pemanas sebanyak 9 buah. Seluruh barang hasil penindakan dan para pekerja serta pemilik rumah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan kronoligi penggagalan rokok ilegal ini berasal sebuah sarana pengangkut roda empat berwarna hitam dan bangunan yang disinyalir digunakan dalam pengemasan dan pengiriman rokok ilegal dari Jepara, pada Kamis (16/01).

Gatot dan tim menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan pengiriman rokok ilegal, petugas melakukan operasi tertutup di sekitar Kecamatan Mayong. Pada pukul 08.20 WIB petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berhenti di sebuah rumah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara.

“Awalnya kami hanya berencana menindak sarana pengangkut, tapi setelah kami amati, sarana pengangkut tersebut justru berhenti di depan sebuah rumah yang didalamnya ternyata sedang dilakukan kegiatan nyontong (pengemasan) rokok ilegal,” kata Gatot dalam keterangan resminya, Senin (20/1).

Baca Juga: Penjualan rokok elektrik belum terdampak mahalnya harga rokok konvensional

Ketika dilakukan pengamatan, tampak kegiatan pemindahan barang berupa karton dari atas sarana pengangkut ke dalam bangunan yang dimaksud. Tak ingin kehilangan kesempatan, para petugas Bea Cukai Kudus dengan cepat dan sigap menghentikan kegiatan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan bangunan yang dimaksud.

“Selama ini banyak rumah warga yang dijadikan tempat nyontong oleh para pelaku usaha rokok ilegal. Kami himbau kepada warga untuk menolak apabila ada seseorang yang menawarkan hal-hal seperti itu, karena perlu kami sampaikan bahwa pemilik rumah dapat dikenai hukuman pidana apabila kedapatan terlibat dalam usaha seperti ini,” pungkas Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru