IKN Nusantara

Bebaskan Lahan 2.086 Ha di IKN, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 140 Miliar

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:57 WIB   Reporter: Arif Ferdianto
Bebaskan Lahan 2.086 Ha di IKN, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 140 Miliar

ILUSTRASI. Kementerian PUPR menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk merampungkan pembebesan lahan 2.086 hektare di IKN.


IKN NUSANTARA – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Rp 140 miliar demi merampungkan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare (ha) yang bermasalah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, anggaran tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

“Kita siapkan Rp 140 miliar di PUPR untuk membayar itu nanti (2.086 ha bermasalah di IKN),” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kementerian PUPR Hingga Agustus 2024 Capai Rp68,05 Triliun

Basuki menuturkan, lewat anggaran tersebut bakal digelontorkan untuk biaya ganti rugi lahan dan bangunan warga yang terimbas proyek pembangunan jalan tol akses IKN, proyek penanganan banjir Sepaku, serta Masjid Negara di IKN.

Dia bilang, pihaknya telah membentuk tim terpadu (Timdu) untuk melakukan proses negosiasi dengan masyarakat agar segera dilakukan pembayaran. “Tim-nya sudah saya bentuk dua minggu lalu sekarang mereka tinggal kerja proses negosiasi di lapangan,” terangnya.

Sebelumnya, Basuki mengungkap setidaknya ada dua Perpres yang disiapkan untuk mengatasi pembebasan lahan di IKN.

Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.089 hektare dengan cara Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Melalui skema ini pemilik lahan bisa mendapatkan imbal seperti rumah pengganti atau relokasi dan keputusanya sepenuhnya berdasarkan hasil musyawarah bersama pemilik lahan.

Baca Juga: Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Klaim Lahan Bandara VVIP IKN

"Kalau PDSK biasa hanya tanam tumbuh saja, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat,” jelasnya.

Kedua, Perpres untuk memberikan kepastian status kepemilikan tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Murni, dari sebelumnya HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Memang, Perpres ini dibutuhkan bukan hanya untuk warga tapi juga menarik investasi di IKN. "Jadi ini kita akan selesaikan dulu menjadi HGB Murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk bisa berinvestasi,” kata Basuki.

Selanjutnya: Bandara VVIP Beroperasi, Jokowi Berkantor di IKN

Menarik Dibaca: Kunyit Kuning vs Kunyit Putih vs Temu Putih, Apa Sih Perbedaannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru