BEI: 1.553 warga NTB jadi investor saham

Jumat, 20 Januari 2017 | 19:44 WIB Sumber: Antara
BEI: 1.553 warga NTB jadi investor saham


MATARAM. Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Denpasar mencatat sebanyak 1.553 warga Nusa Tenggara Barat telah terdaftar sebagai investor saham sejak 2013-2016. Hingga saat ini, para investor tersebut masih aktif bertransaksi.

"Pada tahun 2015 jumlah investor di NTB sebanyak 1.034 orang, kemudian ada penambahan pada tahun 2016 sebanyak 519 rekening," kata Supervisor Representatif Office Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Denpasar I Gusti Agus Andiyasa, ketika dihubungi dari Mataram, Jumat (20/1).

Ribuan investor saham tersebut tersebar di Kota Mataram sebanyak 859 rekening, Kabupaten Lombok Barat 147 rekening, Lombok Tengah 67 rekening, Lombok Timur 108 rekening, Lombok Utara 3 rekening.

Selain itu, di Kota Bima dan Kabupaten Bima sebanyak 127 rekening, Kabupaten Dompu 36 rekening, Sumbawa 171 rekening dan Sumbawa Barat sebanyak 35 rekening.

Menurut Agus, pertumbuhan investor saham di NTB bisa tumbuh dengan signifikan sebagai akibat dari rasa aman, nyaman dan peningkatan pemahaman masyarakat atas produk pasar modal.

"Kami dari BEI sejak tahun 2015 menggalang program Yuk Nabung Saham, melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dengan mendirikan galeri investasi di beberapa kampus," ujarnya.

Dia menambahkan, pertumbuhan investor saham di NTB, juga dampak dari adanya program Amnesti Pajak atau Tax Amnesty dari pemerintah yang mensyaratkan penempatan dana repatriasi aset di perbankan dan pasarmodal.

"Program Amnesti Pajak mengakibatkan semakin banyaknya investor di NTB, yang melirik pasar modal sebagai sarana investasi yang legal, namun menguntungkan," kata Agus.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah investor saham di NTB. Oleh sebab itu, upaya edukasi ke masyarakat terus digencarkan, baik melalui kampus, sekolah dan asosiasi para pengusaha.

Upaya memotivasi masyarakat berinvestasi di pasar modal juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menerbitkan Peraturan Nomor 24 /POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek yang membuka kesempatan bagi pihak lain untuk menjadi agen perantara pedagang efek dengan melakukan kerja sama dengan PPE melakukan penawaran kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru