Bela nelayan, Bali janji bahas regulasi lobster

Senin, 14 November 2016 | 15:32 WIB Sumber: Antara
Bela nelayan, Bali janji bahas regulasi lobster


DENPASAR. Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama berjanji segera berkoordinasi dengan gubernur untuk membahas keberlangsungan nasib nelayan penangkap lobster akibat terganjal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015.

"Perlu kebijaksanaan terhadap persoalan ini, tetapi yang tidak merusak laut dan juga tidak menutup kehidupan para nelayan," kata Adi Wiryatama saat menemui perwakilan nelayan penangkap lobster yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Bali di Denpasar, Senin (14/11).

Menurut Nyoman Adi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan memang tujuannya bagus, namun harus dilihat juga potensi berbeda yang dimiliki Bali.

"Potensi lobster di Bali memang berbeda dibandingkan daerah lain. Namun, dalam Permen tersebut melihat potensi Bali sama dengan daerah lainnya," ucapnya.

Dia mengemukakan, jika mengacu pada regulasi tersebut, dilarang menangkap lobster dengan berat di bawah 200 gram. Padahal, di Bali lobster yang kecil-kecil di bawah 200 gram sangat diperlukan dan nelayan memang sudah biasa menangkap itu.

"Kalau tidak bisa diekspor, paling tidak lobster hasil tangkapan nelayan dapat untuk kebutuhan lokal sehingga nelayan masih bisa menghidupi keluarganya," ujarnya.

Adi Wiryatama mengibaratkan jangan sampai ayam bertelur di atas padi, tetapi mati kelaparan. Kebutuhan lobster di Bali tinggi, tetapi justru yang memenuhi nelayan dari luar Bali.

"Kami tidak setuju kalau kemiskinan dilestarikan, dengan Peraturan Menteri itu sama artinya melestarikan lautnya, dan kemiskinan nelayan juga lestari, malahan akan membawa dampak sosial yang lebih tinggi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menjadwalkan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Bali untuk membuat kebijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Dewa Gede Ada Artana, perwakilan nelayan mengatakan, sesungguhnya nelayan di Bali sangat taat peraturan, namun nelayan harus makan dan menyekolahkan anaknya juga. Karena dengan larangan penangkapan lobster tersebut telah mengancam mata pencaharian nelayan.

"Kami para penangkap lobster dan kepiting meminta rekomendasi agar ukuran lobster yang tidak boleh ditangkap berdasarkan Permen KP tersebut bisa dipasarkan untuk kebutuhan lokal, karena lobster dengan ukuran 100 gram sangat dibutuhkan. Jangan sampai justru didatangkan dari luar Bali," ujarnya. (Ni Luh Rhismawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru