UANG PALSU - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap empat pelaku peredaran uang palsu di daerah Cikarang, Bekasi dan Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka adalah AL, MAR alias D, JS, dan AD.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, salah satu pelaku, AL, sebelumnya pernah ditahan dalam kasus yang sama. "Dia adalah pelaku peredaran yang belum lama keluar dari lapas terkait uang palsu," ujar Agung dalam keterangannya, Senin (29/1).
Selain mengedarkan uang palsu, AL juga memproduksi lembaran uang tersebut. Uang palsu yang mereka produksi pecahan Rp 50.000 emisi 2016.
Dalam aksinya, AD dibantu JS membuat uang palsu setengah jadi. Kemudian, lembaran itu dijual ke AL dengan harga Rp 700.000 per 100 lembar. AL kemudian melakukan penyempurnaan pada lembaran setengah jadi itu dengan cara menyulam benang pengaman, pilok transparan sebagai lem, dan pressing menggunakan alat laminating.
"Selanjutnya mengedarkan kepada pemesan dibantu menantunya, MAR alias D," kata Agung.
Agung mengatakan, nomor seri yang tertera di lembaran uang palsu belum masuk dalam sistem perbankan. Ia menduga pelaku baru mencoba mengedarkan, jadi belum beredar luas di masyarakat.
"Kita harap masyarakat meningkatkan waspada dengan diraba, diterawang, dan dilihat," kata Agung.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita mesin laminating, alat untuk mencetak, dan lembaran uang rupiah palsu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Lama Bebas, Residivis Kembali Produksi Uang Palsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News