UPAH MINIMUM - JAKARTA. Federasi Butuh Lintas Pabrik (FBLP) tidak setuju dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (1/11) ini.
Ketua FBLP Jumisih mengatakan, dengan naiknya UMP sebesar 8,51% menandakan bahwa Anies kembali melanggar janji politiknya sebelum terpilih sebagai gubernur.
"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78, gitu. Tapi ternyata tidak terbukti," kata Jumisih saat dihubungi, Jumat (1/11).
Baca Juga: Inflasi di Ibu Kota DKI Jakarta sebesar 0,21% pada Oktober 2019
Jumasih menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 8,51 tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang bekerja di Jakarta. Ia lantas mengatakan, penentuan UMP berdasarkan PP 78 tahun 2015 merupakan penentuan secara sepihak dari pemerintah, berbeda sebelum PP tersebut berlaku.
"Sekarang proses penentuannya jadi tidak demokrasi, ya sudah ada ketentuannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Jumasih.
Menurut dia, UMP DKI 2020 seharusnya meningkat 100 persen dibanding UMP 2019. "Kami (buruh) itu pernah (mengalami), bahkan di eranya Gus Dur, itu kenaikan upah setahun dua kali. Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih 10 persen," ucap dia.
Baca Juga: Kemnaker pantau penetapan UMP tahun 2020 oleh para gubernur seluruh Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP sebesar Rp 4.267.349. Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Anies. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI Kembali Ikuti PP, FBLP Akan Menentang Anies"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News