Peristiwa

BI DKI Batasi Sementara Pemberian Izin untuk Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing

Minggu, 01 Juni 2025 | 22:44 WIB   Reporter: Indra Khairuman
BI DKI Batasi Sementara Pemberian Izin untuk Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing

ILUSTRASI. Bank Sentral Tahan Suku Bunga —Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Bank Indonesia DKI Jakarta membatasi sementara pemberian izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Jakarta mulai 1 Juni 2025.


VALUTA – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembatasan sementara pemberian izin untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Jakarta. 

Aturan ini mulai berlaku dari 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026, dengan tujuan untuk menjaga efisiensi dan persaingan sehat industri KUPVA BB serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan penukaran valas.

Arlyana Abubakar, Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, menekankan pentingnya langkah pembatasan izin untuk memastikan kondisi industri tetap efisien dan kompetitif. 

Baca Juga: 1 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Cek Kurs dan Penukaran Valuta Asing di Bank

Kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangtan bahwa layanan penukaran valuta asing di Jakarta sudah cukup memadai.

“Tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyaralat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai,” ujar Arlyana dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (1/6).

Selain KUPVA BB, terdapat juga layanan penukaran dari bank devisa dan kantor cabang KUPVA BB di luar Jakarta, yang tetap memenuhi kebutuhan masyarakat di ibu kota.

Berbagai evaluasi mendalam sudah dilakukan KPw BI Jakarta untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran. 

Evaluasi mencakup indeks kepadatan industri, risikp sistem informasi, serta perbandingan kapitalisasi transaksi cabang KUPVA BB di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain.

Baca Juga: OJK: Peluang bagi LJK Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion Masih Terbuka

Diharapkam, dari hasil evaluasi tersebut, kondisi industri akan semakin kuat dan berdaya tahan.

“Memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif di tengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta,” kata Arlyana.

Ruang lingkup pembatasan ini mencakup pemberian izin untuk KUPVA BB yang baru, izin pembukaan KC KUPVA BB baru bagi penyelenggara KUPVA BB yang berasal dari KP di luar Jakarta, serta pemindahan alamat KP/KC KUPVA BB ke dalam Jakarta oleh KUPVA BB yang sebelumnya memiliki alamat KP/KC di luar Jakarta.

Namun, pembatasan ini tdak berlaku untuk perpanjangan izin KUPVA BB di Jakarta, pembukaan KC oleh KUPVA BB yang sudah memiliki KP dengan alamat di Jakarta, pemindahan alamat KP/KC KUPVA BB yang telah berada di Jakarta, serta permohonan izin baru yang diajukan lewat aplikasi perizinan Ease (d/h E-Licensing) dengan dokumen lengkap sebelum 1 Juli 2025.

Baca Juga: BI dan OJK Awasi Pasar Valas Mulai Besok (10/1), Pelaku Usaha Harapkan Inovasi

Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga agar industri penukaran valas tetap sehat dan mendukuung efektivitas sistem pembayaran di ibu kota.

Selanjutnya: Ini 9 Fakta Menarik Thai Lion Air Terbang Perdana Non-Stop Surabaya – Bangkok

Menarik Dibaca: Harga Turun Lagi, Ini Harga BBM Shell dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru