DKI JAKARTA - YOGJAKARTA. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memiliki potensi sektor pariwisata untuk dikembangkan. Dalam aktivitas keseharian, di Jakarta sering kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) yang biasanya untuk berbisnis
Hal tersebut dapat menjadi pijakan awal guna mendorong industri pariwisata Jakarta, untuk menarik wisman. Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) tahun 2018, 53% kecenderungan wisman datang ke Jakarta buat urusan bisnis, sisanya 47% wisman menghabiskan waktu luang atau berlibur.
Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan arah kebijakan pariwisata Jakarta adalah untuk mengembangkan kebudayaan dan pariwisata berkeadilan, memiliki nilai kebangsaan dan kebhinekaan, memperkaya pengalaman serta mendukung keberlanjutan dan kestabilan perekonomian kota Jakarta sebagai simpul kemajuan Indonesia.
Untuk mencapai tujuan itu, Hamid mempunyai sejumlah strategi. Pertama, melibatkan peran serta masyarakat, penerapan sertifikasi usaha pariwisata dan penerapan e-tourism
Kedua, melakukan pembinaan, pelatihan, pengembangan dan pelestarian sumber daya manusia (SDM) dan unsur kebudayaan serta peningkatan sarana prasarana dan melalui upaya lainnya berupa pengelolan mandiri.
Ketiga, mengembangkan dan meningkatkan daya tarik, menciptakan nilai tambah, dan membuka akses seluas-luasnya terhadap cagar budaya melalui upaya lainnya berupa pengelolaan mandiri.
Sementara, potensi pertumbuhan wisman di DKI Jakarta cukup prospetif. Mengutip riset Mastercard Global Destination Cities Index 2017 terkait kota dengan pertumbuhan kunjungan wisman tertinggi, Jakarta berada di level pertumbuhan 18,2%.
“Jakarta memiliki potensi besar karena pertumbuhan kunjungan wismannya termasuk yang tertinggi yakni di peringkat 5,” kata Hamid dalam acara Sinergi Membangun Pariwisata Jakarta yang Berkualitas, Senin (15/7).
Strategi tersebut rupanya tertuang dalam rencana pemerintah mengembangkan pariwisata di kawasan Kota Tua DKI Jakarta. Potensi yang dimiliki Kota Tua yakni memiliki bangunan bersejarah meliputi Museum Kesejarahan Jakarta, Museum Benda Cagar Budaya (BCB), Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, dan Museum Bahar.
Kota Tua pun sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 1766/2016. Selain itu, letak kota tua strategis bekas pusat kota pada abad ke-17 dan mudah diakses.
Selain itu, sarana dan prasarana di sana juga cukup komplit. Di Kota Tua terdapat semua senis bank baik bank pemerintah maupun swasta. Untuk sarana kesehata ada rumah sakit umum, rumah sakit tipe D, dan puskesmas kelurahan.
Berdasarkan tata ruang kota, Kota Tua merupakan wilayah administratif seluas 334 hektare yang di dalamnya ada 2 Kotamadya, 4 Kecamatan, 9 Kelurahan.
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua DKI Jakarta Novianto Setio Husodo mengatakan pihaknya terus mengembangkan pariwisata Kota Tua lewat event di kota tua, festival tempo doeloe, festival kuliner jadul, pembinaan karakter komunitas, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, pariwisata Kota Tua bukan di sekitar Musium Fatahillah atau Musium BI saja. Namun, sejumlah kawasan patut dikembangkan, agar ranah pariwisata Kota Tua semakin besar.
Novianto mengaku tengah mengembangkan destinasi wisata berdasarkan karakteristik kawasan. Misalnya, Glodok sebagai kampung etnis China, Pekojan kampung Arab, dan kawasan pesisir Sunda Kelapa. Potensi kawasan ini cukup menarik wisatawan baik wisatawan domestik dan mancanegara.
Di sisi lain, Novianto mengungkapkan Kota Tua perlu berbenah diri, sebab sejumlah tantangan masih dihadapi. Mudahnya aksesibilitas di kawasan Kota Tua sekaligus ancaman untuk kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pengetahuan pemilik/pengelola terhadap cagar budaya harus dikembangkan. Kurangnya pemahaman pemilik cagar budaya akibat belum disosialisasikannya dengan baik dan sistematis panduan pemeliharaan bangunan cagar budaya sesuai kaidah pelestarian cagar budaya.
Sementara ancaman faktor alam pun menghantui kawasan Kota Tua. Letak kawasan Kota Tua dekat pesisir, sehingga mendapat dampak dari intrusi air laut terhadap bangunan cagar budaya.
Lebih lanjut Novianto bilang masalah cagar budaya saja masih kompleks. Sulitnya pendataan kepemilikan dan pengelolaan bangunan cagar budaya di Kawasan Kota Tua, karena beberapa peraturan yang membatasi informasi tersebut.
“Penegakan regulasi terkait pelestarian cagar budaya di kawasan Kota Tua belum kuat,” kata Novianto dalam acara Sinergi Membangun Pariwisata Jakarta yang Berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News