BI Kaltim wajibkan 250 UKM transaksi non tunai

Sabtu, 03 Desember 2016 | 19:57 WIB
BI Kaltim wajibkan 250 UKM transaksi non tunai


Sumber: Antara  | Editor: Rizki Caturini

SAMARINDA. Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan sebanyak 250 kios usaha mikro kecil dan menengah melakukan transaksi jual beli menggunakan non-tunai.

"Kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan membiasakan transaksi non-tunai bagi masyarakat luas, sebanyak 250 kios UMKM yang berpartisipasi di Festival GNNT (Gerakan Nasional Non-Tunai) Kaltim 2016," ujar Kepala BI KPw Provinsi Kaltim Muhammad Nur di Samarinda, Sabtu (3/12).

Kewajiban transaksi sistem non-tunai tersebut hanya diberlakukan selama tiga hari, yakni selama BI Kaltim menggelar sosialisasi yang dikemas dalam Festival GNNT Kaltim 2016 pada 2-4 Desember 2016.

Sementara dalam penerapan transaksi non-tunai bagi 250 UMKM tersebut dilakukan dengan dukungan perangkat dari perbankan dan Telkomsel.

(M. Ghofar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru