SIM - Bagi Anda yang inin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru atau melakukan perpanjangan SIM tahun 2025, Anda perlu mengetahui tarif terbarunya.
SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Untuk membuat SIM, Anda perlu mengeluarkan biaya tertentu agar bisa mendapatkan dokumen ini.
Baca Juga: BPS: Garis Kemiskinan Pada September 2024 Meningkat
Merangkum Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini tarif atau biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM 2025 sesuai jenis SIM
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM
SIM A
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 120.000/penerbitan
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 100.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 75.000
SIM D
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 50.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 30.000
SIM DI
- Syarat usia: 17 tahun
- Pembuatan baru: Rp 50.000/pernerbitan
SIM CI
- Syarat usia: 18 tahun
- Pembuatan baru: Rp 100.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 75.000
SIM CII
- Syarat usia: 19 tahun
- Pembuatan baru: Rp 100.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 75.000
Tonton: China Pertimbangkan Jual TikTok AS ke Elon Musk
SIM BI
- Syarat usia: 20 tahun
- Pembuatan baru: Rp 120.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM BII
- Syarat usia: 21 tahun
- Pembuatan baru: Rp 120.000/pernerbitan
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM Internasional
- Pembuatan baru: Rp 250.000/pernerbitan
Perlu Anda ketahui bahwa biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Oleh sebab itu jumlah total biaya pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM 2025 di setiap wwilayah bisa berbeda.
Selanjutnya: DBS Indonesia Berikan Sustainability-Linked Trade Facility untuk Indorama
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat s/d 22 Januari 2025, Indomie-Mi Gaga Beli 3 Lebih Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News