Bioskop boleh buka selama PSBB transisi Jakarta, ini syaratnya

Senin, 12 Oktober 2020 | 11:00 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bioskop boleh buka selama PSBB transisi Jakarta, ini syaratnya

ILUSTRASI. Bioskop boleh buka selama PSBB transisi Jakarta, ini syaratnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


PSBB - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar / PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020. Sejumlah kegiatan bisnis hingga pariwisata dibuka kembali, dengan penerapan protokol kesehatan.

PSBB transisi Jakarta berlaku setelah pelambatan kasus aktif Covid-19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Dalam masa PSBB transisi Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kegiatan di berbagai sektor seperti ekonomi mulai dari kegiatan pabrik, perkantoran, pusat belanja, hingga pariwisata termasuk nonton bioskop. Namun, kegiatan publik selama PSBB transisi Jakarta harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satu kegiatan bisnis dan wisata yang dibuka adalah pembukaan bioskop. Dengan PSBB transisi Jakarta, operator bioskop diizinkan membuka bisnisnya dengan syarat tertentu.

Baca juga: Cuma Rp 20 juta, pendaftaran lelang mobil sitaan pajak di Jakarta ditutup hari ini

Persyaratan pembukaan bioskop di Jakarta ini sama dengan persyaratan aktivitas indoor lainnya seperti meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll.

Berikut syarat pembukaan bioskop selama PSBB transisi Jakarta:

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
c. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi.
e. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Selanjutnya: Inilah tips hemat pengeluaran di tengah ancaman resesi ekonomi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru