BLH: Pabrik semen di Pati tak melanggar izin

Senin, 12 Januari 2015 | 23:43 WIB Sumber: Antara
BLH: Pabrik semen di Pati tak melanggar izin

ILUSTRASI. Volume transaksi BCA mencapai 14,3 miliar di semester I-2023, atau naik 27,2% secara tahunan


PATI. Izin lokasi tambang yang dikantongi PT Sahabat Mulia Sakti sebagai investor pabrik semen dipastikan berada di luar Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo Pati, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Pati Purwadi.

"Artinya memang tidak ada hal yang dilanggar oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) sebagai investor pabrik semen di Pati," ujarnya di Pati, Senin.

Ia mengatakan ketentuan soal kawasan bentang alam karst Sukolilo diatur lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Di dalam ketentuan tersebut, lanjut dia, terdapat peta wilayah kawasan karst Sukolilo. "Jika di dalamnya ada situs, tentunya tetap dikelola dan bukan berarti menutup kawasan," ujarnya.

Ia mengakui, mengetahui komitmen perusahaan pabrik semen tersebut ketika diajak berkunjung ke Cirebon di dalam kawasan pertambangan terdapat mata air panas. Lokasi tersebut, kata dia, dijadikan objek wisata dan dibangun sedemikian rupa agar bisa dikunjungi masyarakat. "Pengelolaannya kerja sama dengan pemda setempat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Pati Pujo Winarno menambahkan, kawasan KBAK Sukolilo memang nantinya bisa diusulkan untuk dilakukan revisi. Terkait dengan areal pertanian yang ditetapkan di dalam perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata dia, areal pertanian tetap dilindungi.

Pasalnya, kata dia, areal pertanian seperti di Kecamatan Tambakromo ditetapkan 2.947 hektare areal sawah dan hortikultura 875 hektare, sedangkan untuk peruntukkan industri hanya 300 hektare. "Itupun tidak seluruhnya dipakai, misalkan yang akan ditambang oleh PT SMS," ujarnya.

Demikian halnya, kata dia, di Kecamatan Kayen terdapat 4.937 hektare sawah dan industri hanya 48 hektare. "Perlu diingat bahwa kawasan industri bukan berarti hanya sekadar industri tambang, melainkan bisa industri pertanian, pertambangan, dan pariwisata," ujarnya.

Sementara luas areal persawahan di Kecamatan Kayen, kata dia, sebanyak 4.937 hektare, sedangkan kawasan industri sekitar 48 hektare. Untuk luas areal sawah di Kecamatan Sukolilo, kata dia, seluas 7.253 hektare sehingga tidak benar bahwa areal pertanian akan habis setelah ada investor pabrik semen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru