DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Saat Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jabodetabek bisa melakukan mudik lokal. Tapi, masyarakat harus sadar risiko kesehatan di tengah wabah virus corona baru.
Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Kepolisian tak bisa melarang orang-orang yang berpergian dalam jarak dekat di Jabodetabek pada masa pandemi virus corona.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek, misalnya, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” kata Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, Sambodo mengimbau masyarakat untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.
Baca Juga: Mulai hari ini, melanggar PSBB di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat orang yang terjangkit virus corona meningkat drastis. Padahal, beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan kasus.
Sementara bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, seluruh penumpangnya wajib menggunakan masker. Tapi yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Skema posisi berkendara yang berlaku selama PSBB terbagi tiga jenis: mobil dua baris, tiga baris, dan empat baris. Untuk mobil dua baris, maksimal berisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Lalu, mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga. Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal mengangkut enam orang.
Baca Juga: Penerapan PSBB Depok diperpanjang hingga 26 Mei 2020
Penulis: Dio Dananjaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News