BATAM. Direktorat Pemanfaatan Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam melihat pentingnya pembangunan apartemen untuk mengantisipasi keterbatasan lahan.
"Rencana pembangunan apartemen rakyat salah satunya dilatarbelakangi oleh terbatasnya lahan di Kota Batam untuk rumah penduduk," kata Wakil Kepala BP Batam, Agus Tjahajana di Gedung IT Centre BP Batam, Kamis (17/11).
Menurut Agus, pembangunan apartemen tidak hanya dilihat secara fisik dan sisi bisnis saja dari berdirinya suatu bangunan melainkan terciptanya suatu manajemen pengelolaan apartemen dimana akan menciptakan suatu lingkungan yang komunikatif, aman, tenteram dan nyaman untuk tempat tinggal.
"Apartemen tidak hanya dilihat secara fisik namun bagaimana membangun sebuah komunitas hubungan, kekeluargaan di tempat tersebut, sebuah bangunan yg tidak saja tempat berteduh tetapi bisa mengisi esensi dari sebuah keluarga," kata dia.
Karena itu, BP Batam mempertemukan swasta, pemerintah dan masyarakat untuk membangun Apartemen Rakyat.
"Konsep Apartemen rakyat menggunakan skema kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat dimana nantinya akan diperuntukan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Agus.
BP Batam sebagai bagian dari pemerintah diharapkan memanfaatkan aset dan menyediakan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai salah satu solusi dalam penyediaan hunian secara vertikal dengan memanfaatkan lahan secara efektif dan efisien.
Workshop pembangunan apartemen rakyat di Batam mencangkup aspek tata ruang peruntukan bagi MBR, komersial, fleksibilitas dan pengendalian dalam pembangunan perumahan.
Kemudian skema ketersediaan (konstruksi, operasi, dan pemeliharaan) yang sesuai dengan kualitas dan atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perpres No.38 2015 tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur sosial termasuk di dalamnya infrastruktur perumahan rakyat.
Hal lain turut mengemuka ialah alternatif pembangunan rumah susun dengan skema rusunawa (seperti rusun Jamsostek) dan rusunami (apartemen komersial).
Model subsidi silang antar hunian subsidi dan hunian komersial dimana dapat diperjualbelikan sesuai Kepmenpupera no 425/kpts/M/2015 tentang batasan harga jual rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Selanjutnya, birokrasi perizinan konstruksi akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News