AUDIT BPK - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2019. Ini adalah yang ketiga kalinya berturut-turut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan predikat WTP tersebut.
Meski mendapat opini WTP, namun BPK masih memberikan sejumlah masalah yang menjadi catatan untuk ditindaklajuti Pemprov DKI Jakarta.
“Catatan ini sudah disampaikan dan tak mempengaruhi opini yang diberikan BPK,” ujar Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam Rapat Pariipurna Penyerahan Hasil Laporan Pemeriksaan BPK DKI Jakarta, Senin 922/6).
Adapun masalah yang ditemukan BPK antara lain. Pertama, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju yang merupakan pulau reklamasi
Kedua, pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman belum memadai. Ketiga, pengelolaan piutang kompensasi rumah susun murah belum memadai.
Keempat, penyelesaian penghasilan yang diterima dimuka di sejumlah titik reklame belum memadaI. Kelima, pengelolaan piutang kompensasi atas koefisien luas bangunan (KLB) beum memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News