Buang sampah di sungai di Solo didenda Rp 50 juta

Selasa, 17 Mei 2016 | 11:17 WIB Sumber: Antara
Buang sampah di sungai di Solo didenda Rp 50 juta


Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera menjalankan kebijakan di Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah mulai Agustus 2016. Kini, perda itu masih dalam sosialisasi.

Salah satu isi perda adalah larangan pembuangan sampah secara sembarangan, seperti di sungai. Jika ada yang melanggarnya, akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta dan kurungan penjara. "Agustus 2016 akan efektif diterapkan," Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan, Selasa (17/5).

Ia mengatakan pembuang sampah sembarangan benar-benar akan diadili. Sehingga nantinya sanksi yang harusnya ditegakkan bisa benar-benar diterapkan pada pelaku. "Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan Aparat kepolisian agar sanksi ini benar-benar bisa ditegakkan," katanya.

Hasta mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat hingga sanksi ini diterapkan pada Agustus mendatang. Padahal pantauan yang dilakukan di lapangan, para oknum pembuang sampah ini masih banyak yang membuang sampahnya di sungai. Untuk itu perlu segera ditertibkan.

Ia mengatakan selain itu saat ini ada trend baru bagi para pembuang sampah ini, yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan. Bentuknya pun juga membuang dalam skala bungkusan besar.

"Memang yang di sungai sudah ada yang berkurang. Tapi sekarang polanya berubah di pinggir jalan. Namun kita belum terapkan sanksi hukuman bagi pembuangnya, baru kita lakukan pembinaan saja," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo menyatakan saat ini terus ada pembinaan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah di sungai. Salah satunya Satpol PP sudah memberlakukan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) untuk mereka yang kedapatan membuang sampah tidak tertib. "Selanjutnya pendataan dan BAP ini barulah kita serahkan ke pengadilan," jelasnya.

Ia mengatakan nantinya untuk sanksinya Satpol PP akan menyerahkan ke pengadilan. Supaya hakim yang memutuskan para pembuang sampah ini diberikan sanksi hukuman seperti apa. Diharapkan dengan masuknya oknum pembuang sampah ini ke pengadilan bisa memberikan efek jera.

"Ya sehingga nantinya tidak ada lagi oknum pembuang sampah di sungai. Diharapkan pula sanksi sosial ini juga berlaku di masyarakat. Sehingga nantinya orang akan malu jika membuang sampah karena akan diproses di pengadilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru