Bukan prank, Polda Sumsel: Dana Rp 2 triliun dari Akidi Tio belum cair, ada kendala

Senin, 02 Agustus 2021 | 19:57 WIB Sumber: Kompas.com
Bukan prank, Polda Sumsel: Dana Rp 2 triliun dari Akidi Tio belum cair, ada kendala

ILUSTRASI. Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).


KEPOLISIAN - PALEMBANG. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Selatan Supriadi mengatakan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio, masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. 

Dia membantah pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun. 

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021) pekan lalu, dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB. 

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala. 

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi. 

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin (2/8/2021). 

Baca Juga: Soal dana hibah Rp 2 triliun, Polda Sumsel tetapkan anak Akidi Tio tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar. 

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. 

Pernyataan itu Ratno sampaikan saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel. 

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan, penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel. 

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis"

Editor: David Oliver Purba

Selanjutnya: Respons Gubernur Sumsel setelah tahu sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio hoaks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru